- Home
- Blog
- Apes, Ingatkan LGBT Pemuda Ini Malah Dituduh Homophobia
Apes, Ingatkan LGBT Pemuda Ini Malah Dituduh Homophobia
Siapapun yang memberitakan dan menjelaskan tentang penyimpangan LGBT, bersiaplah untuk dicap sebagai homophobia dan transphobia. Para pembela LGBT itu bahkan mendesak negara agar mengesahkan Undang-undang yang bertujuan untuk mengurangi kekerasan berbasis orientasi seksual dan identitas gender.
Belum lama ini salah seorang facebooker melaporkan, kawannya yang memposting poster bertuliskan” LGBT itu penyakit, bukan hak asasi”, telah diblock oleh facebook selama 24 jam.
Dalam gambar yang diposting itu juga mengutip pernyataan seorang tokoh PP Muhammadiyah Anwar Abbas yang mengatakan, LGBT ini penyimpangan terhadap ajaran agama atau hukum. Negara harus ikut membantu mengarahkan agar orientasi seksual mereka kembali ke sunnatullah.
Istilah homophobia sendiri pertama kali dicetuskan oleh Psikolog George Winberg pada tahun 1960-an untuk menggambarkan ketakutan yang terus-menerus dan tidak rasional terhadap lesbian dan gay.
Arus Pelangi, salah satu LSM yang selama ini giat melakukan pembelaan terhadap kaum LGBT, melalui brosur yang disebarkan menjelaskan, kekerasan berbasis homophobia dan transphobia telah dilaporkan dari seluruh pelosok dunia. Arus Pelangi mengaku akibat homophobic bullying 5 remaja AS bunuh diri. Kenyataan ini dijadikan “hujjah” bagi Arus Pelangi untuk ikut menyerang kelompok kontra LGBT.
Menurut Arus Pelangi, hanya sedikit negara yang memiliki sistem untuk pemantauan, pencatatan, dan pelaporan kebencian terhadap homophobia dan transphobia. Walaupun sudah ada sistemnya, korban belum percaya untuk melaporkan kepada polisi, dan polisi sendiri dianggap masih belum cukup sensitif untuk mengenali bahkan mencatat motifnya.
Arus Pelangi juga mengajak pelbagai pihak untuk meningkatkan kesadaran publik dan kampanye informasi untuk mengurangi perilaku homophobia dan transphobia, serta mempromosikan nilai-nilai keberagaman dan saling menghargai.
“Negara berkewajiban dalam hukum internasional untuk melindungi hak hidup LGBT, mendapatkan keamanan, bebas dari penyiksaan dan penganiyaan, bertanggungjawab penuh mencegah pembunuhan yang termotivasi oleh kebencian, penyerangan dan penyiksaan, melakukan investigasi terhadap kejahatan tersebut secara cepat dan menyeluruh, serta membawa mereka yang bertanggung jawab ke pengadilan.”
LSM pendukung LGBT ini juga mendesak negara untuk menyelidiki, menuntut, dan menghukum para pelaku yang bertanggungjawab atas pembunuhan yang ditargetkan; membuat sistem pencatatan dan pelaporan kekerasan berdasarkan kebencian, menyediakan penegak hukum, petugas sipir, hakim, dan petugas keamanan lainnya degan pelatihan yang sesuai.
Cendikiawan muslim Adian Husaini, dalam bukunya “LGBT di Indonesia (Perkembangan dan Solusinya)” menjelaskan, homoseksual dan lesbian adalah kelainan seksual dan penyakit yang harus diobati.
Adian Husaini dalam buku ini mengutip pendapat Guru Besar Kedokteran UI Prof. Dadang Hawari, yang mengatakan bahwa kasus homoseksual tidak terjadi dengan sendirinya, melainkan melalui proses perkembangan psikoseksual seseorang, terutama faktor pendidikan keluarga di rumah dan pergaulan sosial. Homoseksual dapat dicegah dan diubah orientasi seksualnya, sehingga seorang yang semula homoseksual dapat hidup wajar lagi (heteroseksual).
Namun sayang kenyataan yang terjadi sebaliknya, pelaku homo dan lesbi ramai-ramai menuding orang-orang yang menolak LGBT sebagai orang yang tidak ‘sehat’ atau bahasa kerennya “mental illness”. Mereka memunculkan sebutan homophobia untuk orang-orang yang menolak LGBT.
-
-
Terlanjur Makan Haram, Ayo Taubat Nasuha Next Post